Ketika ingin membangun gedung, pemiliknya tidak hanya harus memikirkan tentang material, tapi juga legalitasnya. Salah satu izin yang wajib diurus adalah izin mendirikan bangunan, yang dulu dikenal sebagai IMB. Nah, sekarang IMB telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini terjadi karena ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. -MegaBaja.co.id
Jadi, apa sih PBG itu? Dan apa bedanya dengan IMB? Yuk, cari tahu jawabannya lebih lengkap di artikel ini!
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PGB)?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik gedung untuk kegiatan. Seperti membangun baru, renovasi, memperluas, mengurangi, atau merawat gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Standar ini mencakup perencanaan dan desain bangunan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan gedung, hingga pembongkaran bangunan. PBG memiliki banyak fungsi, di antaranya:
- Menjamin pembangunan memiliki izin resmi
- Memastikan bangunan memenuhi standar yang membuat penghuninya aman, nyaman, sehat, dan mudah diakses, mendata rencana pembangunan gedung dengan jelas.
Bila dalam IMB, fungsi bangunan hanya boleh untuk satu macam saja. Misalnya hanya untuk hunian atau usaha. Tapi di PBG, satu bangunan bisa punya fungsi campuran, seperti:
- Hunian
- Keagamaan
- Usaha
- Sosial dan budaya, serta
- Fungsi khusus
Artinya, gedung usahamu bisa dipakai untuk kegiatan lain yang diakui dan tercantum resmi di PBG. Jadi, ini jelas menjadikan proses izin gedung lebih mudah. Terutama jika gedung kamu memiliki banyak fungsi.
Selain mencantumkan fungsi gedung, dalam PGB juga kamu harus mencantumkan klasifikasi bangunan. Ini didasarkan pada beberapa spesifikasi seperti:
- Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, atau khusus)
- Tingkat Permanensi (permanen atau non permanen)
- Potensi kebakaran (tinggi, sedang, atau rendah)
- Lokasi (padat, sedang, atau renggang)
- Ketinggian gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, atau rendah)
- Kepemilikan gedung (milik negara atau selaim milik negara)
- Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan)
Kamu harus memilih sesuai kondisi gedung yang digunakan sebagai tempat usahamu. Jika sampai salah atau tidak sesuai, bisa dikenakan sanksi. Begitu pula jika nanti ada perubahan fungsi gedung tapi tidak dilaporkan ke PBG, maka akan ada konsekuensinya.
Sanksi Administratif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencakup dua hal penting, yaitu fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan. Kedua informasi ini wajib dicantumkan karena menjadi panduan utama untuk bangunan tersebut.
Akan tetapi, bila informasi di PBG tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemilik gedung akan dikenakan sanksi. Pasalnya, hal itu dianggap sebagai pelanggaran. Sehingga, ada sanksi administratif yang bisa berupa peringatan tertulis sampai pembongkaran gedung.
Aturan mengenai sanksi ini sudah tercantum dalam PP No. 16/2021 Pasal 12 ayat 1, seperti:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan aktivitas pembangunan
- Penghentian sementara atau permanen pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau permanen pada pemanfaatan bangunan
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Syarat Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Menurut pasal 187 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021, dalam mengurus PGB kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya:
Dokumen Rencana Arsitektur
Untuk dokumen ini, dibutuhkan data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar rancangan tapak, denah, gambar tapak bangunan gedung, gambar potongan bangunan gedung, gambar rencana tata ruang luar, gambar rencana tata ruang dalam, dan detail utama dan/atau tipikal.

File/Dokumen Rencana Struktur
Terdiri dari gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya, gambar rencana struktur atas termasuk detailnya, gambar rencana basement dan detailnya, dan perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
Dokumen Rencana Utilitas
Dokumen ini terdiri dari kebutuhan air bersih, listrik, beban kelola air hujan, pengelolaan sampah, penampungan dan pengolahan air limbah, kebisingan, sistem ventilasi, proteksi kebakaran, sistem transportasi, proteksi petir, komunikasi internal dan eksternal, jaringan listrik dan sistem sanitasi.
File/Dokumen Spesifikasi Teknis Bangunan
Gedung yang mencakup jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Cara Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Saat ini, mengajukan PBG terbilang mudah sekali karena bisa dilakukan secara online. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis layanan berbasis Web yang bernama Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Melalui SIMBG, kamu bisa mengurus PBG pengganti IMB. Juga, bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) lebih mudah. Layanan pada SIMBG mencakup:
- Perizinan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG)
- Persetujuan Pembongkaran Gedung
- Pendataan Gedung
- Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA)
- Lisensi Arsitek
Adapun, tata cara permohonan PBG adalah:
- Kunjungi https://simbg.pu.go.id/
- Lakukan registrasi dengan cara klik Daftar di bagian atas. Kemudian, daftar sebagai Pemohon Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG.
- Lalu, lakukan verifikasi e-mail dan login.
- Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG.
- Klik menu Persetujuan Bangunan Gedung untuk memulai pengajuan.
- Pada bagian Jenis Permohonan, pilihlah jenis permohonan yang akan diajukan.
- Tentukan dan pilih Fungsi Bangunan dari pilihan yang tersedia.
- Isi data teknik bangunan yang diminta, lalu klik Simpan.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Isilah dengan lengkap lalu klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
PBG akan diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Biasanya, maksimal 28 hari kerja, itu tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunannya. Prosesnya mencakup pengajuan, pengecekan rencana teknis, penghitungan retribusi, sampai akhirnya PBG diterbitkan.
Tantangan dalam Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penerapan PBG ternyata menghadapi berbagai tantangan. Adapun, beberapa tantangan tersebut adalah:
- Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara IMB dan PGB sepenuhnya. Jadi, proses pengajuan PBG ini terkadang dianggap sulit oleh orang-orang.
- Tidak semua pemerintah daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola PGB. Dan hal ini termasuk tenaga ahli untuk melakukan pengawasan teknis.
- Sosialisasi mengenai PBG belum dilakukan menyeluruh. Ini berakibat pada banyaknya pihak yang masih bingung dengan prosedur baru ini.
Jadi, itulah penjelasan mengenai PBG. PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung yang berfungsi untuk izin dan pelaporan terkait bagaimana proses pembangunan gedung dilakukan.
Demi keberhasilan penerapan PBG, maka dibutuhkan pemahaman, dukungan, dan juga kolaborasi dari berbagai pihak. Baik itu dari masyarakat, pemerintah, dan profesional di bidang konstruksi. Dengan PGB, pembangunan diharapkan menjadi lebih teratur, aman, sesuai dengan prinsip pembangunan, serta dapat memberi manfaat yang panjang bagi masyarakat dan negara.
Nah, buat kamu yang masih punya IMB yang dibuat sebelum PP No. 16 Tahun 2021, tenang saja, tetap berlaku, kok. Semoga info tentang PBG ini bisa membantu kamu. Apalagi jika sedang merenovasi rumah yang menambah luas atau lantai.


















Leave a Reply